Cara Mengatasi Aplikasi atau Software NSIS Error



Solusi paling mudah untuk mengatasi instalasi program error NSIS.
1. Press ctrl + R, lalu ketik “cmd

2. Drag file setup atau installer paste di cmd. Klik gambar untuk zoom!

















3. Tekan spasi, dan tambahkan tulisan /NCRC seperti gambar di atas.

4. Kemudian Enter.


Sekarang masalah NSIS Error terselesaikan, dan kalian bisa menginstall aplikasi/softwarenya.


Terima kasih
fathurrdalileo.blogspot.com

Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi

BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG MASALAH
Pada era globalisasi saat ini, komunikasi merupakan hal yang paling utama dan penting  untuk dapat bersaing di dunia global. Komunikasi yang mampu menghasilkan informasi menjadikan teknologi informasi menjadi hal yang paling berpengaruh dan tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan hidup sehari- hari manusia. Dengan adanya teknologi informasi, komunikasi dapat dilakukan satu sama lain tanpa adanya tatap muka yaitu berbagai macam alat komunikasi .Salah satu teknologi informasi yang sudah menjamur pada saat ini adalah internet,internet sudah bukan hal yang baru lagi. Cyberspace telah membawa manusia ke dalam berbagai sisi realitas baru yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya, yang penuh dengan harapan, kesenangan, kemudahan.Sebagai salah satu teknologi, internet juga mewarisi sifat dialektik yang dimiliki oleh teknologi. Selain memberikan dampak positif berupa penyediaan informasi yang tidak terbatas, dan internet juga membawa dampak negatif atau bisa juga disebut dengan CyberCrime seperti carding, hacking, cracking, cyber terorism, dan lain sebagainya.Maraknya tindak kriminal di dunia maya tersebut disebabkan karena secara umum pengguna internet beranggapan bahwa tidak ada hukum yang berlaku di dunia maya yang didasari dengan alasan tidak ada kedaulatan di dunia internet.Seorang yang baru “mengetuk pintu” (port scanning) komputer anda, apakah sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan?Apakah ini masih dalam batas ketidak-nyamanan (inconvenience) saja?Bagaimana pendapat anda tentang penyebar virus dan bahkan pembuat virus?Bagaimana kita menghadapi cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi atau menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia?Banyak sekali pertanyaan yang harus kita jawab.
Saat ini regulasi yang dipergunakan sebagai dasar hukum atas kasus-kasus cybercrime adalah Undang-undang Telekomunikasi transaksi elektronika dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Namun demikian, interpretasi yang dilakukan atas pasal-pasal KUHP dalam kasus cybercrime terkadang kurang tepat untuk diterapkan.Oleh karena itu urgensi pengesahan RUU Cyberlaw perlu diprioritaskan untuk menghadapi era cyberspace dengan segala konsekuensi yang menyertainya termasuk maraknya cybercrime belakangan ini.


B.   TUJUAN
Adapun tujuan dan manfaat yang dapat diperoleh dari makalah kami ini, antara lain:
1.     Sebagai salah satu syarat untuk memperoleh  nilai UAS mata kuliah Etika Profesi Teknologi dan Komunikasi
2.  Kita dapat mengetahui dan memahami apa yang dimaksud dengan Cybercrime dan Cyberlaw
3.       Mengetahui arti Infringement Privacy dan sebagai pembelajaran sehari - sehari
4.      Tidak menyalah gunakan media komunikasi apapun.
  
C.    RUANG LINGKUP PEMBAHASAN
·         Arti dari Cybercrime
·         Macam – macam Cybercrim
·         Contoh kasus
·         Arti dari Cyberlaw
·         Acuan Hukum

D.     SISTEMATIKA PENULISAN
Penyusunan makalah ini terdiri dari 3 (Tiga) bab, masing-masing bab mempunyai pembahasan yang berbeda tapi merupakan satu kesatuan. Sistematika penulisan ini digunakan untuk mengetahui hal-hal yang akan dibahas pada masing-masing bab secara garis besarnya. Sistematika penulisan makalah ini adalah:
BAB I  PENDAHULUAN
Memberikan gambaran mengenai judul serta berisikan mengenai pembahasan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup pembahasannya, dan sistematika penulisan.
BAB II  PEMBAHASAN
Bab ini berisikan mengenai pembahasan atau penjabaran dari ruang lingkup yaitu pengenai Arti Cybercrime,macam-macam Cybercrime, arti dari Infringement of Privacy,dasar gugatan infringement of privacy,contoh kasus infringement privacy,arti Cyber Law, acuan hukum.
BAB IV  PENUTUP
Merupakan bab terakhir, terdiri dari kesimpulan dari pembahasan makalah secara keseluruhan yang telah dibahas dalam bab-bab sebelumnya dan saran-saran.

BAB II
PEMBAHASAN
A.      PENGERTIAN CYBERCRIME
Dalam Teknologi informatika dan komunikasi pasti tidak akan lepas dengan adanya kejahatan – kejahatan di dunia maya atau internet atau bisa disebut juga dengan Cybercrime.
Cybercrime menurut U.S. Department of Justice -- any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution, yang dapat diartikan sebagai tindakan ilegal yang membutuhkan teknologi komputer untuk perlakuan, pemeriksaan dan penuntutannya.Cybercrime dapat juga diartikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.
Terdapat beragam pemahaman mengenai cybercrime.Namun bila dilihat dari asal katanya, cybercrime terdiri dari dua kata, yakni ‘cyber’ dan ‘crime’.Kata ‘cyber’ merupakan singkatan dari ‘cyberspace’, yang berasal dari kata ‘cybernetics’ dan ‘space’ Istilah cyberspace muncul pertama kali pada tahun 1984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer.Cyberspace oleh Gibson didefenisikan sebagai:
Dari defenisi di atas dapat dilihat bahwa pada mulanya istilah cyberspace tidak ditujukan untuk menggambarkan interaksi yang terjadi melalui jaringan komputer.Pada tahun 1990 oleh John Perry Barlow istilah cyberspace diaplikasikan untuk dunia yang terhubung atau online ke internet.
 • Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
 • Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.       
 • Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
B.      MACAM – MACAM CYBERCRIME
Di zaman globalisasi ini cybercrime sudah tidak asing lagi,bahkan dinegara kita negara indonesia ini sudah banyak macam – macam cyber crime antara lain adalah sebagai berikut:

a.     Unauthorized acces to computer system and service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan yang di masuki.
b.     Illegal Content
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum
Contoh :Pornografi, penyebaran berita yang tidak benar
c.      Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumendokumenpenting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet
d.     Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran
e.      Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan ,perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet
f.    Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet
g.    Infrengments of Piracy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia
C. PENGERTIAN CYBER LAW
Cyber Law adalah aspek hukum  yang artinya berasal dari Cyberspace Law, dimana ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.Sehingga dapat diartikan cybercrome itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.
Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu.Cyber Law dapat pula diartikan sebagai hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Cyber Law Negara Indonesia:
Munculnya Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999.Focus utama pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi elektronik.Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target.Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Cyber Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.
Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008.UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya.Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
Pasal 28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.
Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi

D.  PENGERTIAN INFRINGEMENT OF PRIVACY
           a.        Pengertian Privacy menurut para ahli
-              Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri.
 [Craig van Slyke dan France Bélanger]
Hak dari masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain.[Alan Westin]
                                                b.        Pengertian Privacy
Kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik.Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain. Privasi dapat secara sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian.Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah.Contoh lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.
Privasi sebagai terminologi tidaklah berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia.Samuel D Warren dan Louis D Brandeis menulis artikel berjudul "Right to Privacy" di Harvard Law Review tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas Cooley di tahun 1888 menggambarkan "Right to Privacy" sebagai "Right to be Let Alone" atau secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai hak untuk tidak di usik dalam kehidupan pribadinya. Hak atas Privasi dapat diterjemahkan sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M Gillmor, 1990 : 281). Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki hak untuk mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort. Sebagai acuan guna mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Privasi dapat digunakan catatan dari William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya terhadap 300 an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian yang dilakukan Proses atas bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan Privasi yaitu dapat kita  jadikan petunjuk untuk memahami Privasi terkait dengan media.
Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu.tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.
Teknologi internet ini melahirkan berbagai macam dampak positif dan dampak negatif.Dampak negatif ini telah memunculkan berbagai kejahatan mayantara (cyber crime) yang meresahkan masyarakat Internasional pada umunya dan masyarakat Indonesia pada khususnya. Kejahatan tersebut perlu mendapatkan tindakan yang tegas dengan dikeluarkan Undang-Undang terhadap kejahatan mayantara yaitu dengan dikeluarkan UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi, yang merupakan usaha untuk memberikan kepastian hukum tentang kerugian akibat cyber crime tersebut. Undang-Undang ini akibat dari lemahnya penegakan hukum yang digunakan sebelumnya yang mengacu pada KUHP dan peraturan perundingan lain seperti hak cipta, paten, monopoli, merek, telekomunikasi dan perlindungan konsumen.
                Kejahatan Mayantara ini bersifat transnasional, dan karena kasusnya sudah sedemekian seriusnya, sehingga selain hukum nasional juga dalam konvensi-konvensi internasional sehingga perlu kepastian hukum dalam mencegah dan menanggulanginya.Berbagai upaya digunakan dalam menindak pelaku cyber crime dengan Undang-Undang yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan teknologi informasi di Indonesia
E.  PENYEBAB INFRINGEMENT of PRIVACY

1. Kesadaran hukum :
Masayarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa kurang. Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatan cyber crime atau pola penaatan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime, menimbulkan peran masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat mengalami lack of information, peran mereka akan menjadi timbul nya Cyber crime.
2. Faktor Keamanan :
Saat pelaku sedang melakukan tindak pidana sangat jarang orang luar mengetahuinya. Disamping itu, apabila pelaku telah melakukan tindak pidana,maka dengan mudah pelaku dapat menghapus semua jejak kejahatan yang telah dilakukan mengingat internet menyediakan fasilitas untuk menghapuskan data yang ada. Akibatnya pada saat pelaku tertangkap sukar bagi aparat penegak hukum untuk menemukan bukti-bukti kejahatan.
3. Faktor Penegak Hukum :
Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet.Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah.
4. Faktor Ketiadaan Undang-undang :
Perubahan - perubahan sosial dan perubahan - perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan - keadaan tertentu  perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum juga terwujud. Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas.Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cyber crime belum tersedia.Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana.
F.  DASAR GUGATAN INFRINGEMENT of  PRIVACY

Adapun peristiwa-peristiwa itu yakni :
-           Intrusion, yaitu tindakan mendatangi atau mengintervensi wilayah personal seseorang tanpa diundang atau tanpa ijin yang bersangkutan. Tindakan mendatangi dimaksud dapat berlangsung baik di properti pribadi maupun diluarnya. Kasus terkait hal ini pernah diajukan oleh Michael Douglas dan istrinya Catherine Zeta Jones yang mempermasalahkan photo pesta perkawinan mereka yang diambil tanpa ijin oleh seorang Paparazi. Kegusaran Douglas timbul karena sebenarnya hak eksklusif pengambilan dan publikasi photo dimaksud telah diserahkan kepada sebuah majalah ternama.
-          Public disclosure of embarrassing private facts , yaitu penyebarluasan informasi atau fakta-fakta yang memalukan tentang diri seseorang. Penyebarluasan ini dapat dilakukan dengan tulisan atau narasi maupun dengan gambar. Contohnya, dalam kasus penyanyi terkenal Prince vs Out Magazine, Prince menggungat karena Out Magazine mempublikasi photo setengah telanjang Prince dalam sebuah pesta dansa. Out Magazine selamat dari gugatan ini karena pengadilan berpendapat bahwa pesta itu sendiri dihadiri sekitar 1000 orang sehingga Prince dianggap cukup menyadari bahwa tingkah polah nya dalam pesta tersebut diketahui oleh banyak orang.
-          Publicity which places some one false light in the public eye, yaitu publikasi yang mengelirukan pandangan orang banyak terhadap seseorang. Clint Eastwood telah menggugat majalah The National Enquirer karena mempublikasi photo Eastwood bersama Tanya Tucker dilengkapi berita "Clint Eastwood in love triangle with Tanya Tucker". Eastwood beranggapan bahwa berita dan photo tersebut dapat menimbulkan pandangan keliru terhadap dirinya.
-           Appropriation of name or likeness, yaitu penyalahgunaan nama atau kemiripan seseorang untuk kepentingan tertentu. Peristiwa ini lebih terkait pada tindakan pengambilan keuntungan sepihak atas ketenaran seorang selebritis.Nama dan kemiripan si selebritis dipublisir tanpa ijin.

G.  CONTOH KASUS INFRINGEMENT of  PRIVACY
Contoh pelanggaran privasi di Internet :
-          Menerima email penawaran dari orang yang tidak dikenal sebelumnya.
-           Menerima surat fisik mengenai penawaran berbagai hal atau terkadang undian.
-           Data transaksi pembelian barang digunakan oleh orang lain untuk menawarkan
barang tertentu
-          Menerima telepon dari orang yang tidak dikenal sebelumnya mengenai penawaran pesan berantai dari seseorang yang tidak dikenal
Google telah didenda 22.5 juta dolar Amerika karena melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan web browser milik Apple, Safari.Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan pendapatannya di kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar yang pernah dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan sebelumnya dengan komisi tersebut.Oktober lalu Google menandatangani sebuah persetujuan yang mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang praktik-praktik privacy.Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk secara rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari internet browser milik Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan, pelacakan itu tidak disengaja dan Google tidak mengambil informasi pribadi seperti nama, alamat atau data kartu kredit.
Google sudah setuju untuk membayar denda tadi, yang merupakan penalti terbesar yang pernah dijatuhkan atas sebuah perusahaan yang melanggar instruksi FTC.
Contoh kasus diatas sangat mungkin untuk terjadi pula di pertelevisian Indonesia. Momentum pelanggaran Privasi dapat berlangsung pada proses peliputan berita dan dapat pula terjadi pada penyebarluasan (broadcasting) nya.Dalam proses peliputan, seorang objek berita dapat saja merasakan derita akibat tindakan reporter yang secara berlebihan mengganggu wilayah pribadi nya. Kegigihan seorang reporter mengejar berita bisa mengakibatkan terlewatinya batas-batas kebebasan gerak dan kenyamanan pribadi yang sepatutnya tidak di usik.Hak atas kebebasan bergerak dan melindungi kehidupan pribadi sebenarnya telah disadari oleh banyak selebritis Indonesia.Beberapa cuplikan infotainment menggambarkan pernyataan-pernyataan cerdas dari beberapa selebriti kita tentang haknya untuk melindungi kehidupan pribadinya.Dalam menentukan batas-batas Privasi dimaksud memang tidak terdapat garis hukum yang tegas sehingga masih bergantung pada subjektifitas pihak-pihak yang terlibat. Dalam proses penyebarluasan (penyiaran), pelanggaran Privasi dalam bentuk fakta memalukan (embarrassing fact) anggapan keliru (false light) lebih besar kemungkinannya untuk terjadi. Terlanggar atau tidaknya Privasi tentunya bergantung pada perasaan subjektif si objek berita. Subjektifitas inilah mungkin yang mendasari terjadinya perbedaan sikap antara PARFI dan PARSI yang diungkap diatas dimana disatu pihak merasa prihatin dan dipihak lain merasa berterimakasih atas pemberitaan-pemberitaan infotainment. Sebagai contoh :
-          Pelanggaran terhadap privasi Tora sudiro, hal ini terjadi Karena wartawan mendatangi rumahnya tanpa izin dari Tora.
-          Pelanggaran terhadap privasi Aburizal bakrie, hal ini terjadi karena publikasi yang mengelirukan pandangan orang banyak terhadap dirinya.
-          Pelanggaran terhadap privasi Andy Soraya dan bunga citra lestari, hal ini terjadi karena penyebaran foto mereka dalam tampilan vulgar kepada public.

H.  ACUAN HUKUM
Acuan hukum yang berlaku untuk infringement of privacy di Indonesia yaitu UU ITE (Undang – Undang  Informasi Transaksi dan Elektronik.)yang isi nya sebagai berikut:


UNDANG-UNDANG  ITE(INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK) NOMOR 11 TAHUN 2008PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA menimbang :
a)      Bahwa pembangunan nasional adalah salah satu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika di masyarakat.
b)      Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional seentuk hingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal,merata,dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
c)       Bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
d)      Bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk  menjaga,memelihara,dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional.
e)      Bahwa pemanfaatn teknologi informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
f)       Bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturanya sehingga pemanfaatan teknologi informasi memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat indonesia.
g)      Bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b,huruf c,huruf d,huruf e,dan huruf f,perlu membentuk undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dan akhirnya Presiden republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat telah memutuskan menetapkan,Undang-undang tentang informasi transaksi elektronik:
Bab I, tentang Ketentuan Umum
Bab II,tentang Asas dan Tujuan
Bab III,tentang informasi,dokumen,dan tanda tangan elektronik
Bab IV,tentang penyelenggaran dan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik
Bab V,tentang transaksi elektronik
Bab VI,tentang domain hak kekayaan intelektual,dan perlindungan hak priba
Bab VII,tentang perbuatan yang dilarang
Bab VIII,tentang penyelesain sengketa
Bab IX,tentang peran pemerintah dan masyarakat
Bab X,tentang penyidikan
Bab XI,tentang ketentuan pidana
Bab XII,tentang ketentuan peralihan
Bab XIII,tentang ketentuan penutup
Atau UU ITE pasl 27 ayat 3.
Bunyi Pasal 27 ayat 3 adalah sebagai berikut :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sanksi pelanggaran pasal disebutkan pada Pasal 45 ayat 1 adalah :Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).           
 Seperti halnya porno dan tidak porno, maka merasa terhina atau tidak terhina juga berada dalam domain yang sama yaitu subjektifitas. Tiap orang tentunya akan berbeda-beda merasakannya. Tergantung apakah orang tersebut pendendam atau pemaaf, dan penerima kritik atau antikritik. Pasal penghinaan atau pencemaran nama baik bisa dikatakan pasal karet, pasal yang dapat ditarik-tarik seenaknya. Orang hukum mungkin mengatakannya sebagai hal yang tidak memiliki kepastian hukum. Belum lagi pasal ini ternyata juga sudah dibahas dalam undang-undang yang lain yaitu KUHP Pasal 311. Saling tindih suatu aturan yang sama membuat UU menjadi tidak efisien. Semoga saja ini bukan karena para pembuatnya memiliki OCD (Obsessive Compulsive Disorder).Lalu masalah hukuman yang begitu berat yaitu 1 milyar rupiah.Apa dasarnya?Mungkin bagi orang kaya, 1 M itu bisa dibayar. Tapi buat 15,42 % (Data BPS, Maret 2008) orang miskin di Indonesia, belum lagi ditambah orang tingkat ekonomi menengah kebawah.Uang 1 milyar itu sangatlah tidak terjangkau. Apa mungkin pesan implisit dari Pasal 27 ayat 3 UU-ITE ini adalah orang miskin dilarang menghina dan mengkritik di internet? Baiklah, Saya masih miskin saat ini.Saya tidak punya uang 1 milyar untuk menebus harga diri seseorang/sesuatu yang merasa dicemarkan dalam tulisan-tulisan saya. Saya juga tidak cukup punya waktu untuk kehilangan 6 tahun dipenjara karena unfinished tasks saya sudah sangat banyak. Namun apa mau dikata, UU-ITE telah ditetapkan bahkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak pengujian pasal 27 ayat 3 UU ITE. Sekali lagi orang miskin (yang tak punya 1 milyar) mungkin tinggal menunggu belas kasihan sistem keadilan yang berpihak pada para penguasa uang.
Sedangkan di Negara lain misalkan di Amerika Serikat yaitu RUU SOPA dan PIPA.
SOPA adalah singkatan Stop Online Piracy Act.Yaitu rancangan undang-undang penghentian pembajakan online.RUU ini diusulkan pertamakali oleh Kongres ke Gedung Parlemen pada 26 Oktober 2011. Dengan UU SOPA, penegak hukum di AS dapat lebih leluasa bertindak kegiatan online yang dianggap illegal.           
PIPA adalah singkatan dari Protect Intellectual Property Act atau RUU Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.RUU PIPA bertama kali diusulkan pada 12 Mei 2011 oleh Senator Patrick Leahy. RUU tersebut berisi definisi tentang pelanggaran yang disebabkan oleh pendistribusian salinan palsu atauillegal copies dan barang palsu.
RUU ini bertujuan untuk:
Melindungi kekayaan intelektual dari pencipta konten
Perlindungan terhadap obat-obatan palsu
Setelah RUU SOPA dan PIPA muncul juga RUU CISPA.
CISPA adalah singkatan dari Cyber Intelligence Sharing and Protection Act.Adapun Kutipan dari CISPA   atau  Sharing Intelijen Cyber ​​dan Undang-Undang Perlindungan:
"Menyimpang dari ketentuan hukum lain, sebuah entitas mandiri yang dilindungi mungkin, untuk tujuan cybersecurity - (i) menggunakan sistem cybersecurity untuk mengidentifikasi dan memperoleh informasi cyberthreat untuk melindungi hak-hak dan milik diri seperti dilindungi entitas, dan (ii) saham cyberthreat seperti informasi dengan entitas lain, termasuk Pemerintah Federal.


BAB III
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
Pengguna Internet di Indonesia masih jauh dari kesadaran akan pentingnya melindungi data mereka di Internet, hal ini akan menjadi obyek yang berbahaya bagi kejahatan dunia maya. Pelanggaran privasi bisa terjadi kapan saja tidak terbatas oleh letak geografis, kejahtan multi nasional ini sudah selayaknya menjadi perhatian semua  elemen baik  pemerintah, swasta, atau individual menjadi objek dari pelaku bahkan korban dari kejahatan di dunia maya,dan kejadian ini telah menjadi perhatian dunia international.
Dan karena adanya kejahatan tersebut  hukum telah ditetapkan di banyak negara termasuk  di Indonesia, konstitusi atau hukum privasi tidak serta merta menjadi pelindung bagi pengguna internet tanpa adanya sosialisasi dari pemerintah dan mengadakan pendidikan dan pelatihan oleh kalangan profesional dan kesadaran masyarakat itu sendiri akan pentingnya menjaga hak perlindungan privasi. Dan menindak pelaku kejahatan dengan hukum yang berlaku.
Hampir semua negara memiliki hukum yang berbeda, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain. Privasi dapat secara sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian.
Indonesia termasuk sepuluh besar dunia dalam hal maraknya cybercrime.Namun, penanganan perundang-undangan untuk masalah cybercrime yang diberikan oleh pemerintah Indonesia belum maksimal.Selain itu, tingkat kesadaran masyarakat pengguna internet untuk tidak menyalahgunakan cyberspace di Indonesia juga masih sangat rendah.
Untuk menangani dan menghindari cybercrime dibutuhkan kerjasama individual, pemerintah dan masyarakat bahkan kerjasama antar negara-negara di dunia.
Cyberspace dengan cybercrime yang rendah dapat meningkatkan kualitas di berbagai bidang terutama dalam bidang ekonomi.
B.   SARAN – SARAN
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, serta semakin banyaknya pengguna internet semakin meningkat pula potensi kejahatan dalam internet yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet, Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
cybercrime merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Penanggulangan masalah cybercrime atau khususnya Pelanggaran Privasi yang sering terjadi saat ini adalah :
Masyarakat agar lebih hati-hati dalam mempublikasikan data diri mereka, kalau data itu terlalu privasi jangan dipublikasikan, karena sering kali banyak oknum-oknum yang mensalahgunakan data privasi seseorang dalam kepentingan pribadinya.
Dari segi pandangan hukum, agar pemerintah membuat undang-undang yang lebih spesifik di dunia Internet (Cyber Law) yang tidak mengakibatkan ketidakpastian akan hukum bagi perlindungan privasi bagi pengguna internet di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA
-              Ramli, Ahmad M. Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2006
-              Magdalena, Merry dan Maswigrantoro R. Setyadi. Cyberlaw, Tidak Perlu Takut. Yogyakarta: Andi, 2007
-              Sulaiman, Robintan. Cyber Crimes: Perspektif E-Commerce Crime. Pusat Bisnis Fakultas Hukum: Universitas
Pelita Harapan, 2002
-              www.wikipedia.org

-              Modul / slide mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informatika dan Komunikasi Tahun 2013

                                        
Teknik Komputer 13.3A.11
                                             Nama-nama kelompok :
                                             Fathurrahman Dali           (13121505)
                                             Zulfikar Akbariansyah     (13121425)
                                             Een Enwianah                      (13121704)
                                             M. Chairul Umam               (
                                             Daniel Andrew Christian (

#fathurdalileo.blogspot.com