BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG MASALAH
Pada era globalisasi saat ini, komunikasi merupakan hal yang
paling utama dan penting untuk dapat
bersaing di dunia global. Komunikasi yang mampu menghasilkan informasi
menjadikan teknologi informasi menjadi hal yang paling berpengaruh dan tidak
dapat dilepaskan dari kebutuhan hidup sehari- hari manusia. Dengan adanya
teknologi informasi, komunikasi dapat dilakukan satu sama lain tanpa adanya
tatap muka yaitu berbagai macam alat komunikasi .Salah satu teknologi informasi
yang sudah menjamur pada saat ini adalah internet,internet sudah bukan hal yang
baru lagi. Cyberspace telah membawa
manusia ke dalam berbagai sisi realitas baru yang tidak pernah dibayangkan
sebelumnya, yang penuh dengan harapan, kesenangan, kemudahan.Sebagai salah satu
teknologi, internet juga mewarisi sifat dialektik yang dimiliki oleh
teknologi. Selain memberikan dampak positif berupa penyediaan informasi yang
tidak terbatas, dan internet juga membawa dampak negatif atau bisa juga disebut
dengan CyberCrime seperti carding, hacking, cracking, cyber terorism, dan lain
sebagainya.Maraknya tindak kriminal di dunia maya tersebut disebabkan karena
secara umum pengguna internet beranggapan bahwa tidak ada hukum yang berlaku di
dunia maya yang didasari dengan alasan tidak ada kedaulatan di dunia
internet.Seorang yang baru “mengetuk pintu” (port scanning) komputer anda,
apakah sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan?Apakah ini masih dalam batas
ketidak-nyamanan (inconvenience) saja?Bagaimana pendapat anda tentang penyebar
virus dan bahkan pembuat virus?Bagaimana kita menghadapi cybercrime
ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi atau menanggulangi
masalah cybercrime di Indonesia?Banyak sekali pertanyaan yang harus kita jawab.
Saat ini regulasi yang dipergunakan sebagai dasar hukum atas
kasus-kasus cybercrime adalah Undang-undang Telekomunikasi transaksi
elektronika dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Namun demikian,
interpretasi yang dilakukan atas pasal-pasal KUHP dalam kasus cybercrime
terkadang kurang tepat untuk diterapkan.Oleh karena itu urgensi pengesahan RUU
Cyberlaw perlu diprioritaskan untuk menghadapi era cyberspace dengan segala
konsekuensi yang menyertainya termasuk maraknya cybercrime belakangan ini.
B. TUJUAN
Adapun tujuan dan manfaat yang dapat diperoleh dari makalah
kami ini, antara lain:
1. Sebagai salah satu syarat
untuk memperoleh nilai UAS mata kuliah
Etika Profesi Teknologi dan Komunikasi
2. Kita
dapat mengetahui dan memahami apa yang dimaksud dengan Cybercrime dan Cyberlaw
3. Mengetahui
arti Infringement Privacy dan sebagai pembelajaran sehari - sehari
4. Tidak
menyalah gunakan media komunikasi apapun.
C. RUANG LINGKUP PEMBAHASAN
·
Arti dari Cybercrime
·
Macam – macam Cybercrim
·
Contoh
kasus
·
Arti dari Cyberlaw
·
Acuan Hukum
D. SISTEMATIKA PENULISAN
Penyusunan makalah ini terdiri dari 3 (Tiga) bab,
masing-masing bab mempunyai pembahasan yang berbeda tapi merupakan satu
kesatuan. Sistematika penulisan ini digunakan untuk mengetahui hal-hal yang
akan dibahas pada masing-masing bab secara garis besarnya. Sistematika
penulisan makalah ini adalah:
BAB I PENDAHULUAN
Memberikan gambaran mengenai judul serta berisikan mengenai
pembahasan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup pembahasannya, dan
sistematika penulisan.
BAB II PEMBAHASAN
Bab ini berisikan mengenai pembahasan atau penjabaran dari
ruang lingkup yaitu pengenai Arti Cybercrime,macam-macam Cybercrime, arti dari
Infringement of Privacy,dasar gugatan infringement of privacy,contoh kasus
infringement privacy,arti Cyber Law, acuan hukum.
BAB IV PENUTUP
Merupakan bab terakhir, terdiri dari kesimpulan dari
pembahasan makalah secara keseluruhan yang telah dibahas dalam bab-bab
sebelumnya dan saran-saran.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
CYBERCRIME
Dalam Teknologi informatika dan komunikasi pasti tidak akan
lepas dengan adanya kejahatan – kejahatan di dunia maya atau internet atau bisa
disebut juga dengan Cybercrime.
Cybercrime menurut U.S. Department of Justice “--
any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its
perpetration, investigation, or prosecution”, yang dapat
diartikan sebagai tindakan ilegal yang membutuhkan teknologi komputer untuk
perlakuan, pemeriksaan dan penuntutannya.Cybercrime dapat juga diartikan
sebagai perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Andi Hamzah dalam
bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime
sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai
penggunaan komputer secara illegal.
Terdapat beragam pemahaman mengenai cybercrime.Namun bila
dilihat dari asal katanya, cybercrime terdiri dari dua kata, yakni ‘cyber’ dan
‘crime’.Kata ‘cyber’ merupakan singkatan dari ‘cyberspace’, yang berasal dari
kata ‘cybernetics’ dan ‘space’ Istilah cyberspace muncul pertama kali pada
tahun 1984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer.Cyberspace oleh
Gibson didefenisikan sebagai:
Dari defenisi di atas dapat dilihat bahwa pada mulanya
istilah cyberspace tidak ditujukan untuk menggambarkan interaksi yang terjadi
melalui jaringan komputer.Pada tahun 1990 oleh John Perry Barlow istilah
cyberspace diaplikasikan untuk dunia yang terhubung atau online ke internet.
• Forester dan
Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana
komputer digunakan sebagai senjata utama.
• Girasa (2002)
mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi
komputer sebagai komponen utama.
• Tavani (2000)
memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana
tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan
terjadi di dunia cyber.
B. MACAM – MACAM CYBERCRIME
Di zaman globalisasi ini cybercrime sudah tidak asing
lagi,bahkan dinegara kita negara indonesia ini sudah banyak macam – macam cyber
crime antara lain adalah sebagai berikut:
a. Unauthorized
acces to computer system and service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam
suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,tanpa izin, atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik system jaringan yang di masuki.
b. Illegal Content
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum
Contoh
:Pornografi, penyebaran berita yang tidak benar
c. Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumendokumenpenting
yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet
d. Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran
e. Cyber Sabotage
and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan ,perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data,program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet
f. Offense
Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki pihak lain di internet
g. Infrengments of
Piracy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang
merupakan hal sangat pribadi dan rahasia
C. PENGERTIAN CYBER LAW
Cyber Law adalah aspek hukum yang artinya berasal dari
Cyberspace Law, dimana ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan
dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan
teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber
atau maya.Sehingga dapat diartikan cybercrome itu merupakan kejahatan dalam
dunia internet.
Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh
suatu Negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada
masyarakat Negara tertentu.Cyber Law dapat pula diartikan sebagai hukum yang
digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan
internet.
Cyber Law Negara Indonesia:
Munculnya Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun
1999.Focus utama pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang generic dan
sedikit mengenai transaksi elektronik.Pendekatan “payung” ini dilakukan agar
ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan
lainnya.Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.Untuk hal yang terkait
dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda
tangan konvensional merupakan target.Jika digital signature dapat diakui, maka
hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce),
electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik
lainnya.
Cyber Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan
hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi
maupun pemanfaatan informasinya.Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam
hukuman bagi kejahatan melalui internet.
Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR
pada tanggal 25 Maret 2008.UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas
secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang
terjadi di dalamnya.Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab
VII (pasal 27-37), yaitu:
Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
Pasal 28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian
dan permusuhan.
Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi
D. PENGERTIAN INFRINGEMENT OF PRIVACY
a. Pengertian Privacy menurut
para ahli
- Kemampuan seseorang untuk
mengatur informasi mengenai dirinya sendiri.
[Craig van Slyke dan
France Bélanger]
Hak dari masing-masing individu untuk menentukan sendiri
kapan, bagaimana, dan untuk apa penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal
berhubungan dengan individu lain.[Alan Westin]
b. Pengertian Privacy
Kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggris: privacy) adalah
kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan
urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai
diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas
terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik.Privasi dapat dianggap
sebagai suatu aspek dari keamanan.
Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau
individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan kadang,
konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki hukum yang, dengan
berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya
mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara,
privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan
beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat
dianggap pribadi di negara atau budaya lain. Privasi dapat secara sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan
tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat
disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian.Contohnya adalah pengorbanan
privasi untuk mengikut suatu undian atau kompetisi; seseorang memberikan detail
personalnya (sering untuk kepentingan periklanan) untuk mendapatkan kesempatan
memenangkan suatu hadiah.Contoh lainnya adalah jika informasi yang secara
sukarela diberikan tersebut dicuri atau disalahgunakan seperti pada pencurian
identitas.
Privasi sebagai terminologi tidaklah berasal dari akar
budaya masyarakat Indonesia.Samuel D Warren dan Louis D Brandeis menulis
artikel berjudul "Right to Privacy" di Harvard Law Review tahun 1890.
Mereka seperti hal nya Thomas Cooley di tahun 1888 menggambarkan "Right to
Privacy" sebagai "Right to be Let Alone" atau secara sederhana
dapat diterjemahkan sebagai hak untuk tidak di usik dalam kehidupan pribadinya.
Hak atas Privasi dapat diterjemahkan sebagai hak dari setiap orang untuk
melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan dipergunakan
oleh orang lain (Donnald M Gillmor, 1990 : 281). Setiap orang yang merasa
privasinya dilanggar memiliki hak untuk mengajukan gugatan yang dikenal dengan
istilah Privacy Tort. Sebagai acuan guna mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran
Privasi dapat digunakan catatan dari William Prosser yang pada tahun 1960
memaparkan hasil penelitiannya terhadap 300 an gugatan privasi yang terjadi.
Pembagian yang dilakukan Proses atas bentuk umum peristiwa yang sering
dijadikan dasar gugatan Privasi yaitu dapat kita jadikan petunjuk untuk memahami Privasi
terkait dengan media.
Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang
dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu.tingkatan
privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu
adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin
menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. adapun definisi
lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi,
kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai
interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai
penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka
menyepi saja.
Teknologi internet ini melahirkan berbagai macam dampak
positif dan dampak negatif.Dampak negatif ini telah memunculkan berbagai
kejahatan mayantara (cyber crime) yang meresahkan masyarakat Internasional pada
umunya dan masyarakat Indonesia pada khususnya. Kejahatan tersebut perlu
mendapatkan tindakan yang tegas dengan dikeluarkan Undang-Undang terhadap
kejahatan mayantara yaitu dengan dikeluarkan UU no. 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Ekonomi, yang merupakan usaha untuk memberikan
kepastian hukum tentang kerugian akibat cyber crime tersebut. Undang-Undang ini
akibat dari lemahnya penegakan hukum yang digunakan sebelumnya yang mengacu
pada KUHP dan peraturan perundingan lain seperti hak cipta, paten, monopoli,
merek, telekomunikasi dan perlindungan konsumen.
Kejahatan Mayantara ini
bersifat transnasional, dan karena kasusnya sudah sedemekian seriusnya,
sehingga selain hukum nasional juga dalam konvensi-konvensi internasional
sehingga perlu kepastian hukum dalam mencegah dan menanggulanginya.Berbagai
upaya digunakan dalam menindak pelaku cyber crime dengan Undang-Undang yang
sesuai dengan kebutuhan perkembangan teknologi informasi di Indonesia
E. PENYEBAB INFRINGEMENT of
PRIVACY
1. Kesadaran hukum :
Masayarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon
aktivitas cyber crime masih dirasa kurang. Hal ini disebabkan antara lain oleh
kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap
jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini menyebabkan upaya
penanggulangan cyber crime mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaan
dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap
setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala
yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki
pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung
maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan. Pola
penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman pidana yang
dikenakan bila melakukan perbuatan cyber crime atau pola penaatan ini tumbuh
atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat hukum. Melalui pemahaman yang
komprehensif mengenai cyber crime, menimbulkan peran masyarakat dalam upaya
pengawasan, ketika masyarakat mengalami lack of information, peran mereka akan
menjadi timbul nya Cyber crime.
2. Faktor Keamanan :
Saat pelaku sedang melakukan tindak pidana sangat jarang
orang luar mengetahuinya. Disamping itu, apabila pelaku telah melakukan tindak
pidana,maka dengan mudah pelaku dapat menghapus semua jejak kejahatan yang
telah dilakukan mengingat internet menyediakan fasilitas untuk menghapuskan
data yang ada. Akibatnya pada saat pelaku tertangkap sukar bagi aparat penegak
hukum untuk menemukan bukti-bukti kejahatan.
3. Faktor Penegak Hukum :
Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk
beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana
ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti
yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan
memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah
pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak
institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi
dengan jaringan internet.Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian
canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah.
4. Faktor Ketiadaan Undang-undang :
Perubahan - perubahan sosial dan perubahan - perubahan hukum
tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan - keadaan
tertentu perkembangan hukum mungkin
tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat
ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang
mengatur tentang cyber crime belum juga terwujud. Cyber crime memang sulit
untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh
asas legalitas.Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber
crime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan
penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu
aturan undang-undang yang mengatur cyber crime belum tersedia.Asas legalitas
ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana.
F. DASAR GUGATAN INFRINGEMENT of PRIVACY
Adapun peristiwa-peristiwa itu yakni :
- Intrusion,
yaitu tindakan mendatangi atau mengintervensi wilayah personal seseorang tanpa
diundang atau tanpa ijin yang bersangkutan. Tindakan mendatangi dimaksud dapat
berlangsung baik di properti pribadi maupun diluarnya. Kasus terkait hal ini
pernah diajukan oleh Michael Douglas dan istrinya Catherine Zeta Jones yang
mempermasalahkan photo pesta perkawinan mereka yang diambil tanpa ijin oleh
seorang Paparazi. Kegusaran Douglas timbul karena sebenarnya hak eksklusif
pengambilan dan publikasi photo dimaksud telah diserahkan kepada sebuah majalah
ternama.
- Public
disclosure of embarrassing private facts , yaitu penyebarluasan informasi atau
fakta-fakta yang memalukan tentang diri seseorang. Penyebarluasan ini dapat
dilakukan dengan tulisan atau narasi maupun dengan gambar. Contohnya, dalam
kasus penyanyi terkenal Prince vs Out Magazine, Prince menggungat karena Out
Magazine mempublikasi photo setengah telanjang Prince dalam sebuah pesta dansa.
Out Magazine selamat dari gugatan ini karena pengadilan berpendapat bahwa pesta
itu sendiri dihadiri sekitar 1000 orang sehingga Prince dianggap cukup
menyadari bahwa tingkah polah nya dalam pesta tersebut diketahui oleh banyak
orang.
- Publicity
which places some one false light in the public eye, yaitu publikasi yang
mengelirukan pandangan orang banyak terhadap seseorang. Clint Eastwood telah
menggugat majalah The National Enquirer karena mempublikasi photo Eastwood
bersama Tanya Tucker dilengkapi berita "Clint Eastwood in love triangle
with Tanya Tucker". Eastwood beranggapan bahwa berita dan photo tersebut
dapat menimbulkan pandangan keliru terhadap dirinya.
-
Appropriation of name or likeness, yaitu penyalahgunaan nama atau
kemiripan seseorang untuk kepentingan tertentu. Peristiwa ini lebih terkait
pada tindakan pengambilan keuntungan sepihak atas ketenaran seorang
selebritis.Nama dan kemiripan si selebritis dipublisir tanpa ijin.
G. CONTOH KASUS INFRINGEMENT of PRIVACY
Contoh pelanggaran privasi di Internet :
- Menerima
email penawaran dari orang yang tidak dikenal sebelumnya.
- Menerima
surat fisik mengenai penawaran berbagai hal atau terkadang undian.
- Data
transaksi pembelian barang digunakan oleh orang lain untuk menawarkan
barang tertentu
- Menerima
telepon dari orang yang tidak dikenal sebelumnya mengenai penawaran pesan
berantai dari seseorang yang tidak dikenal
Google telah didenda 22.5 juta dolar Amerika karena
melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan web browser milik Apple,
Safari.Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan pendapatannya di
kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan oleh Komisi
Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar yang pernah
dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan sebelumnya dengan
komisi tersebut.Oktober lalu Google menandatangani sebuah persetujuan yang
mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang praktik-praktik
privacy.Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk secara rahasia melacak
kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari internet browser milik
Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan, pelacakan itu tidak disengaja dan
Google tidak mengambil informasi pribadi seperti nama, alamat atau data kartu
kredit.
Google sudah setuju untuk membayar denda tadi, yang
merupakan penalti terbesar yang pernah dijatuhkan atas sebuah perusahaan yang
melanggar instruksi FTC.
Contoh kasus diatas sangat mungkin untuk terjadi pula di
pertelevisian Indonesia. Momentum pelanggaran Privasi dapat berlangsung pada
proses peliputan berita dan dapat pula terjadi pada penyebarluasan
(broadcasting) nya.Dalam proses peliputan, seorang objek berita dapat saja merasakan
derita akibat tindakan reporter yang secara berlebihan mengganggu wilayah
pribadi nya. Kegigihan seorang reporter mengejar berita bisa mengakibatkan
terlewatinya batas-batas kebebasan gerak dan kenyamanan pribadi yang sepatutnya
tidak di usik.Hak atas kebebasan bergerak dan melindungi kehidupan pribadi
sebenarnya telah disadari oleh banyak selebritis Indonesia.Beberapa cuplikan
infotainment menggambarkan pernyataan-pernyataan cerdas dari beberapa selebriti
kita tentang haknya untuk melindungi kehidupan pribadinya.Dalam menentukan
batas-batas Privasi dimaksud memang tidak terdapat garis hukum yang tegas
sehingga masih bergantung pada subjektifitas pihak-pihak yang terlibat. Dalam
proses penyebarluasan (penyiaran), pelanggaran Privasi dalam bentuk fakta
memalukan (embarrassing fact) anggapan keliru (false light) lebih besar
kemungkinannya untuk terjadi. Terlanggar atau tidaknya Privasi tentunya
bergantung pada perasaan subjektif si objek berita. Subjektifitas inilah
mungkin yang mendasari terjadinya perbedaan sikap antara PARFI dan PARSI yang
diungkap diatas dimana disatu pihak merasa prihatin dan dipihak lain merasa
berterimakasih atas pemberitaan-pemberitaan infotainment. Sebagai contoh :
- Pelanggaran
terhadap privasi Tora sudiro, hal ini terjadi Karena wartawan mendatangi
rumahnya tanpa izin dari Tora.
- Pelanggaran
terhadap privasi Aburizal bakrie, hal ini terjadi karena publikasi yang
mengelirukan pandangan orang banyak terhadap dirinya.
- Pelanggaran
terhadap privasi Andy Soraya dan bunga citra lestari, hal ini terjadi karena
penyebaran foto mereka dalam tampilan vulgar kepada public.
H. ACUAN HUKUM
Acuan hukum yang berlaku untuk infringement of privacy di
Indonesia yaitu UU ITE (Undang – Undang
Informasi Transaksi dan Elektronik.)yang isi nya sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG
ITE(INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK) NOMOR 11 TAHUN 2008PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA menimbang
:
a)
Bahwa pembangunan nasional adalah salah satu
proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai
dinamika di masyarakat.
b)
Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan
indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dan transaksi elektronik di
tingkat nasional seentuk hingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan
secara optimal,merata,dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna
mencerdaskan kehidupan bangsa.
c)
Bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi
informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan
manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya
bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
d)
Bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi
informasi harus terus dikembangkan untuk
menjaga,memelihara,dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional
berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional.
e)
Bahwa pemanfaatn teknologi informasi berperan
penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
f)
Bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan
teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturanya sehingga
pemanfaatan teknologi informasi memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial
budaya masyarakat indonesia.
g)
Bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a,huruf b,huruf c,huruf d,huruf e,dan huruf f,perlu
membentuk undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dan akhirnya Presiden republik Indonesia dan Dewan
Perwakilan Rakyat telah memutuskan menetapkan,Undang-undang tentang informasi
transaksi elektronik:
Bab I, tentang Ketentuan Umum
Bab II,tentang Asas dan Tujuan
Bab III,tentang informasi,dokumen,dan tanda tangan
elektronik
Bab IV,tentang penyelenggaran dan sertifikasi elektronik dan
sistem elektronik
Bab V,tentang transaksi elektronik
Bab VI,tentang domain hak kekayaan intelektual,dan
perlindungan hak priba
Bab VII,tentang perbuatan yang dilarang
Bab VIII,tentang penyelesain sengketa
Bab IX,tentang peran pemerintah dan masyarakat
Bab X,tentang penyidikan
Bab XI,tentang ketentuan pidana
Bab XII,tentang ketentuan peralihan
Bab XIII,tentang ketentuan penutup
Atau UU ITE pasl 27 ayat 3.
Bunyi Pasal 27 ayat 3 adalah sebagai berikut :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik. Sanksi pelanggaran pasal disebutkan pada Pasal 45 ayat 1
adalah :Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Seperti halnya porno
dan tidak porno, maka merasa terhina atau tidak terhina juga berada dalam
domain yang sama yaitu subjektifitas. Tiap orang tentunya akan berbeda-beda
merasakannya. Tergantung apakah orang tersebut pendendam atau pemaaf, dan
penerima kritik atau antikritik. Pasal penghinaan atau pencemaran nama baik
bisa dikatakan pasal karet, pasal yang dapat ditarik-tarik seenaknya. Orang
hukum mungkin mengatakannya sebagai hal yang tidak memiliki kepastian hukum.
Belum lagi pasal ini ternyata juga sudah dibahas dalam undang-undang yang lain
yaitu KUHP Pasal 311. Saling tindih suatu aturan yang sama membuat UU menjadi
tidak efisien. Semoga saja ini bukan karena para pembuatnya memiliki OCD
(Obsessive Compulsive Disorder).Lalu masalah hukuman yang begitu berat yaitu 1
milyar rupiah.Apa dasarnya?Mungkin bagi orang kaya, 1 M itu bisa dibayar. Tapi
buat 15,42 % (Data BPS, Maret 2008) orang miskin di Indonesia, belum lagi
ditambah orang tingkat ekonomi menengah kebawah.Uang 1 milyar itu sangatlah
tidak terjangkau. Apa mungkin pesan implisit dari Pasal 27 ayat 3 UU-ITE ini
adalah orang miskin dilarang menghina dan mengkritik di internet? Baiklah, Saya
masih miskin saat ini.Saya tidak punya uang 1 milyar untuk menebus harga diri
seseorang/sesuatu yang merasa dicemarkan dalam tulisan-tulisan saya. Saya juga
tidak cukup punya waktu untuk kehilangan 6 tahun dipenjara karena unfinished
tasks saya sudah sangat banyak. Namun apa mau dikata, UU-ITE telah ditetapkan
bahkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak pengujian pasal 27 ayat 3 UU
ITE. Sekali lagi orang miskin (yang tak punya 1 milyar) mungkin tinggal menunggu
belas kasihan sistem keadilan yang berpihak pada para penguasa uang.
Sedangkan di Negara lain misalkan di Amerika Serikat yaitu
RUU SOPA dan PIPA.
SOPA adalah singkatan Stop Online Piracy Act.Yaitu rancangan
undang-undang penghentian pembajakan online.RUU ini diusulkan pertamakali oleh
Kongres ke Gedung Parlemen pada 26 Oktober 2011. Dengan UU SOPA, penegak hukum
di AS dapat lebih leluasa bertindak kegiatan online yang dianggap illegal.
PIPA adalah singkatan dari Protect Intellectual Property Act
atau RUU Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.RUU PIPA bertama kali diusulkan
pada 12 Mei 2011 oleh Senator Patrick Leahy. RUU tersebut berisi definisi
tentang pelanggaran yang disebabkan oleh pendistribusian salinan palsu
atauillegal copies dan barang palsu.
RUU ini bertujuan untuk:
Melindungi kekayaan intelektual dari pencipta konten
Perlindungan terhadap obat-obatan palsu
Setelah RUU SOPA dan PIPA muncul juga RUU CISPA.
CISPA adalah singkatan dari Cyber Intelligence Sharing and
Protection Act.Adapun Kutipan dari CISPA
atau Sharing Intelijen Cyber
dan Undang-Undang Perlindungan:
"Menyimpang dari ketentuan hukum lain, sebuah entitas
mandiri yang dilindungi mungkin, untuk tujuan cybersecurity - (i) menggunakan
sistem cybersecurity untuk mengidentifikasi dan memperoleh informasi
cyberthreat untuk melindungi hak-hak dan milik diri seperti dilindungi entitas,
dan (ii) saham cyberthreat seperti informasi dengan entitas lain, termasuk
Pemerintah Federal.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pengguna Internet di Indonesia masih jauh dari kesadaran
akan pentingnya melindungi data mereka di Internet, hal ini akan menjadi obyek
yang berbahaya bagi kejahatan dunia maya. Pelanggaran privasi bisa terjadi
kapan saja tidak terbatas oleh letak geografis, kejahtan multi nasional ini
sudah selayaknya menjadi perhatian semua
elemen baik pemerintah, swasta,
atau individual menjadi objek dari pelaku bahkan korban dari kejahatan di dunia
maya,dan kejadian ini telah menjadi perhatian dunia international.
Dan karena adanya kejahatan tersebut hukum telah ditetapkan di banyak negara
termasuk di Indonesia, konstitusi atau
hukum privasi tidak serta merta menjadi pelindung bagi pengguna internet tanpa adanya
sosialisasi dari pemerintah dan mengadakan pendidikan dan pelatihan oleh
kalangan profesional dan kesadaran masyarakat itu sendiri akan pentingnya
menjaga hak perlindungan privasi. Dan menindak pelaku kejahatan dengan hukum
yang berlaku.
Hampir semua negara memiliki hukum yang berbeda, dengan
berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya
mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara,
privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan
beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat
dianggap pribadi di negara atau budaya lain. Privasi dapat secara sukarela
dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan
sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian.
Indonesia termasuk sepuluh besar dunia dalam hal maraknya
cybercrime.Namun, penanganan perundang-undangan untuk masalah cybercrime yang
diberikan oleh pemerintah Indonesia belum maksimal.Selain itu, tingkat
kesadaran masyarakat pengguna internet untuk tidak menyalahgunakan cyberspace
di Indonesia juga masih sangat rendah.
Untuk menangani dan menghindari cybercrime dibutuhkan
kerjasama individual, pemerintah dan masyarakat bahkan kerjasama antar
negara-negara di dunia.
Cyberspace dengan cybercrime yang rendah dapat meningkatkan
kualitas di berbagai bidang terutama dalam bidang ekonomi.
B. SARAN – SARAN
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, serta
semakin banyaknya pengguna internet semakin meningkat pula potensi kejahatan
dalam internet yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan
melalui jaringan Internet, Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di
Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap
transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan
perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam
kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik
formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin,
sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi
orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga
pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi
komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
cybercrime merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer
dan telekomunikasi.
Penanggulangan masalah cybercrime atau khususnya Pelanggaran
Privasi yang sering terjadi saat ini adalah :
Masyarakat agar lebih hati-hati dalam mempublikasikan data
diri mereka, kalau data itu terlalu privasi jangan dipublikasikan, karena
sering kali banyak oknum-oknum yang mensalahgunakan data privasi seseorang
dalam kepentingan pribadinya.
Dari segi pandangan hukum, agar pemerintah membuat
undang-undang yang lebih spesifik di dunia Internet (Cyber Law) yang tidak
mengakibatkan ketidakpastian akan hukum bagi perlindungan privasi bagi pengguna
internet di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
- Magdalena,
Merry dan Maswigrantoro R. Setyadi. Cyberlaw, Tidak Perlu Takut. Yogyakarta:
Andi, 2007
- Sulaiman,
Robintan. Cyber Crimes: Perspektif E-Commerce Crime. Pusat Bisnis Fakultas
Hukum: Universitas
Pelita Harapan, 2002
- www.wikipedia.org
- Modul /
slide mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informatika dan Komunikasi Tahun 2013
Teknik Komputer 13.3A.11
Nama-nama kelompok :
Fathurrahman Dali (13121505)
Zulfikar Akbariansyah (13121425)
Een Enwianah (13121704)
M. Chairul Umam (
Daniel Andrew Christian (
#fathurdalileo.blogspot.com
0 Response to "Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi"
Post a Comment